📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
13 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.2100.002
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Pusat Pemerintahan Prov. Kepri Gedung B2 Lantai 3
Telepon
0853-6417-7774 (Fhani)
Faksimile
-
Email
dpmddukcapil.provkepri@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Eselon 2
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau
Nama PJ Teknis
LAODE ARDIAN TAWOLUMEWA, S.STP
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Pusat Pemerintahan Provinsi Kepualauan Riau Istana Kota Piring Gedung B2 Lantai 3 Pulau Dompak
Telepon
08127666545
Faksimile
-
Email
dpmddukcapil.provkepri@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik sebagai upaya
membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep
pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat
mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam
mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun
Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan
gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam
penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan
diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta
konsultasi pengaduan.Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan
Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian
pengguna layanan publik
terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan
masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang
akurat dan komprehensif.Hasil survei
ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara
layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas
pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka
harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat
terpenuhi.
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan
Pelayanan Publik sebagai upaya
membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep
pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat
mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam
mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun
Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan
gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam
penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang
diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan
diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta
konsultasi pengaduan.Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan
Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian
pengguna layanan publik
terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan
masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang
akurat dan komprehensif.Hasil survei
ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara
layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas
pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka
harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat
terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Mei 2024 - 1 Juni 2024
Desain
1 Mei 2024 - 1 Juni 2024
Pengumpulan Data
1 Juni 2024 - 16 Juni 2024
Pengolahan Data
17 Juni 2024 - 21 Juni 2024
Analisis
24 Juli 2024 - 26 Juli 2024
Diseminasi
26 Juli 2024 - 28 Juli 2024
Evaluasi
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 13 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | -Persyaratan Pelayanan - Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 2024 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | - Prosedur Pelayanan - Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2024 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | - Waktu Pelayanan - Kecepatan waktu dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2024 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Biaya/Tarif Pelayanan - Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 2024 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk Pelayanan - Kesesuaian produk layanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2024 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2024 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas Sarana dan Prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2024 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, meliputi tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2024 |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah) | 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan merupakan macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja | 2024 |
| Jenis Layanan yang Diterima | Jenis Layanan | Layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan kewajaran data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Penerima layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Unit Pelayanan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
13 variabel yang diolah/dikumpulkan
Jenis Layanan yang Diterima
Integer • -
["Jenis Layanan"]Lihat →
Pekerjaan
Integer • -
["Pekerjaan"]Lihat →
Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan
Integer • -
["Jenjang Pendidikan"]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer •
["Penanganan Pengaduan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana
Integer •
["Kualitas Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer •
["Perilaku petugas"]Lihat →
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer •
["Kompetensi/ kemampuan petugas"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer •
["Produk Pelayanan", "Kesesuaian produk pelayanan"]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer •
["Biaya/Tarif Pelayanan", "Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan"]Lihat →
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer •
["Waktu Pelayanan", "Kecepatan waktu dalam pelayanan"]Lihat →
Kemudahan prosedur pelayanan
Integer • -
["Prosedur Pelayanan ", "Kemudahan prosedur pelayanan"]Lihat →
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer •
["Persyaratan Pelayanan", "Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan"]Lihat →