| Definisi | tingkatan wilayah administratif di bawah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan riset serta inovasi. Level daerah mencakup provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang berperan dalam
mengelola dan mengembangkan potensi wilayahnya masing-masing. |