| Definisi | tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan/ atau pihak swasta yang dapat berupa kumpulan toko, kios, los maupun tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. |