| Definisi | Pemerintah desa yang dimaksudkan pada pertanyaan ini meliputi kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelanggara pemerintahan desa. Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Indikasi pemerintah desa/kelurahan dipercaya telah menjalankan tugasnya dengan baik antara lain: selalu menjalankan setiap tugasnya secara jujur, amanah, dan professional sesuai dengan aturan; serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.
Contoh perilaku pemerintah yang bisa dipercaya adalah: tidak mempersulit warga dalam setiap pengurusan administrasi di desa/kelurahan, misalnya: pengurusan KTP, KK, dsb. |