| Nama Variabel | 1. Jumlah aparatur pemerintahan desa: Sekretariat Desa/Kelurahan; Pelaksana Teknis; Pelaksana Kewilayahan; Pegawai Desa/Kelurahan lainnya 2. Keberadaan BPD/Lembaga Musyawarah Kelurahan 3. Keberadaan anggota perempuan dalam BPD/Lembaga Musyawarah 4. Jumlah kegiatan musyawarah desa yang dilakukan selama tahun 2024 |
| Alias | - |
| Konsep | Aparatur dan Kegiatan Musyawarah Pemerintah Desa
|
| Definisi | Aparatur dan kegiatan musyawarah pemerintah desa adalah keseluruhan unsur penyelenggara pemerintahan desa (seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD) beserta aktivitasnya dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif yang dilakukan melalui forum musyawarah desa guna membahas dan menyepakati hal-hal penting terkait pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
|
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 2025 |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | - |
| Klasifikasi Isian | -. -
|
| Aturan Validasi | -;
|
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Desa Cinta Statistik Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri 2025 |
|---|