| Definisi | Bagian daratan dari permukaan bumi yang digunakan untuk urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia, indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana. |