| Nama Variabel | Legalisasi Kebijakan Bidang PKP |
| Alias | LEGALITAS PKP |
| Konsep | Proses Formal Penetapan. Proses formal penetapan suatu rancangan kebijakan menjadi peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, dll.) melalui prosedur yang sah, sehingga memperoleh kekuatan hukum yang mengikat.
|
| Definisi | Pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen administrasi penyusunan/review kebijakan untuk mengatur dan menertibkan keabsahan kegiatan, rekomendasi, dan dokumen lainnya di bidang PKP. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun 2025 |
| Ukuran | Kualitatif |
| Satuan | Kategori Dokumen |
| Tipe Data | Kualitatif (Nominal) |
| Klasifikasi Isian | - |
| Aturan Validasi | Harus divalidasi dengan dokumen legalitas yang sah (Nomor, Tanggal Penetapan, dan Pejabat yang Mengesahkan).;
|
| Kalimat Pertanyaan | Apakah bentuk legalisasi formal dari dokumen kebijakan bidang PKP ini (PERDA, PERWALI, SK, atau lainnya)? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Dokumen Kebijakan Bidang PKP 2025 |
|---|