| Definisi | LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang memiliki izin adalah organisasi nirlaba yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan layanan sosial, atau advokasi isu tertentu, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum secara resmi dari negara, umumnya berbentuk Yayasan atau Perkumpulan sesuai undang-undang, sehingga memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk beroperasi di Indonesia. Izin ini memastikan LSM tersebut legal, terdaftar, dan tunduk pada hukum yang berlaku, berbeda dari LSM yang tidak berbadan hukum (sekadar terdaftar). |