| Definisi | Pelaksanaan Pengawasan secara langsung dan tidak langsung terhadap usaha dan/atau kegiatan (Skala AMDAL) yang memiliki dan tidak memiliki Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan komponen pengawasan meliputi dokumen lingkungan, air limbah, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), emisi sumber tidak bergerak, emisi sumber bergerak, kebisingan dan pengelolaan sampah. |