| Definisi | biaya yang dikenakan sebagai retribusi atau pajak atas penggunaan lahan parkir, baik di tepi jalan maupun di tempat khusus, yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai alat manajemen lalu lintas dan sumber pendapatan asli daerah, bertujuan mengatur penggunaan ruang parkir agar lebih efisien dan mengurangi kepadatan kendaraan di area tertentu |