| Definisi | Proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melkasanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat bagi Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dengan kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus. |