| Definisi | Unsur pelaksana pemerintahan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Pamekasan. OPD terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah, badan daerah, dan kecamatan yang melaksanakan kewenangan otonomi daerah serta tugas pembantuan sesuai peraturan perundang-undangan. |