Satuan pendidikan yang dihitung adalah yang masih aktif pada tahun ajaran atau periode pendataan tersebut.
Definisi
banyaknya satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada jenjang tertentu (misalnya SD, SMP, SMA, SMK, dan seterusnya) pada suatu wilayah dan periode waktu tertentu.