| Definisi | Jarak sepenggal jalan umum yang diawali dari kilometer tertentu dan diakhiri di kilometer tertentu, memiliki nomor ruas sebagai identitasnya yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan. Panjang jalan yang terbagi menjadi jalan di bawah wewenang kabupaten/kota, provinsi, dan negara. |