| Definisi | Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Grobogan pada masa permulaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Badan Musyawarah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun sidang, 1 masa persidangan atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat Paripurna untuk mengubahnya, menetapkan jadwal acara rapat DPRD. |