Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan, melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda materi kegiatan Alat Kelengkapan DPRD lainnya.