Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap khusus menangani bidang peraturan daerah. Bapemperda DPRD menyusun rancangan program Pembentukan Perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda serta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; mengoordinasikan penyusunan Program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.