| Nama Variabel | Aturan dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana |
| Alias | Aturan dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana |
| Konsep | Aturan dan Kelembagaan Penanggulangan Bencana
|
| Definisi | Aturan utama penanggulangan bencana di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksanaannya, yang membentuk sistem kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kelembagaan ini bertugas melakukan penanggulangan bencana secara terintegrasi dalam tahapan prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, dengan prinsip koordinasi, keterpaduan, kemitraan, dan akuntabilitas |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahunan |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Integer |
| Klasifikasi Isian | <0.33. Rendah 0.33 - 0.66. Sedang >0.66. Tinggi
|
| Aturan Validasi | Diperoleh dari Diskusi Terfokus;
|
| Kalimat Pertanyaan | - |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Pengukuran Indeks Risiko Bencana (IRB) Kabupaten Sidoarjo 2025 |
|---|