| Definisi | Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai dari tanggal efektif pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tanggal akhir perhitungan (misalnya, tanggal pensiun atau tanggal kenaikan pangkat). |