| Definisi | Pengelolaan nama domain dan sub domain adalah serangkaian proses perencanaan, pendaftaran, pengaturan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan alamat digital resmi (domain utama dan turunannya) yang digunakan oleh instansi atau unit kerja untuk keperluan komunikasi, layanan publik, serta representasi identitas kelembagaan di lingkungan internet. Pengelolaan ini mencakup penyesuaian terhadap ketentuan teknis, keamanan, dan regulasi yang berlaku, seperti struktur penamaan, masa berlaku domain, pengelolaan DNS, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur domain instansi penyelenggara negara. |