| Definisi | undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-Undang, dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. |