Detail Metadata Variabel Statistik
Perusahaan Industri menurut Badan Usaha.
| Nama Variabel | Perusahaan Industri menurut Badan Usaha. |
|---|---|
| Alias | PBH |
| Konsep | Badan Hukum Perusahaan Industri. |
| Definisi | Perusahaan menurut badan hukum atau bentuk pengesahan suatu perusahaan pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang diperkuat dengan bukti tertulis atau akta. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan Badan usaha yang badan hukum: usaha yang modalnya dipisah, seperti: perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. Badan usaha yang bukan badan hukum: usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: persekutuan komanditer (CV), Firma (Fa), dan perorangan. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Tahun 2024 |
| Ukuran | Satuan |
| Satuan | Jumlah |
| Tipe Data | Text |
| Klasifikasi Isian | 236446. "Bentuk Badan Hukum: 1. Perseroan (PT, PT Persero, PT Tbk, PT Persero Tbk) 2. Perusahaan Umum (Perum) 3. Yayasan 4. Perkumpulan/Partai Politik 5. Persekutuan Komanditer (CV) 6. Persekutuan Firma 7. Persekutuan Perdata (maatschap) 8. Koperasi 9. Dana Pensiun 10. Perseorangan 11. Naamloze Vennootschap (NV) 12. Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya 13. Tidak Berbadan Hukum/Badan Usaha" |
| Aturan Validasi | "Isian berupa keseluruhan apabila tidak ada jumlah berarti data dianggap tidak ada"; |
| Kalimat Pertanyaan | Perusahaan Industri menurut Badan Usaha. |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Industri Kecil dan Menengah di Kota Tangerang 2024 |