Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah Rukun Warga (RW) adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh lurah
Definisi
RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan di Kelurahan yang bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan pemerintahan dan kemasyarakatan