| Definisi | Perdagangan Orang (Human Trafficking) adalah tindakan merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung, atau menerima seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian imbalan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi dapat mencakup perbudakan, kerja paksa, eksploitasi seksual, perdagangan organ tubuh, atau bentuk lain dari pemaksaan yang melanggar hak asasi manusia. |