| Definisi | Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica, pandan wangi, dan beras varietas lokal yang telah mendapatkan sertifikat beras khusus. Rata-rata harga diambil dari rata-rata harga tiap hari dalam satu bulan, kemudian diakumulasi untuk rata-rata tiap bulan dalam satu tahun. |