Pencari kerja yang ditempatkan adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan baik dalam atau luar negri melalui pelayanan penempatan tenaga kerja dengan system antar kerja yaitu antar kerja local (AKL), antar kerja daerah (AKAD) dan antar kerja antar negara(AKAN)