| Definisi | 1. Organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyat;
2. Kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang di
organisasi di bawah lembaga politik
dan pemerintah yang efektif,
mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya. |