| Definisi | Penerima bantuan berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jambi yang dianggarkan oleh Biro Kesra kepada Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan Hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Penerima merupakan Masjid, Langgar,Mushola, Lembaga Pendidikan Keagamaan, atau tempat ibadah lainnya melalui pengajuan proposal yang jika telah didisposisi Gubernur Jambi akan diverifikasi secara administrasi dan survey faktual di lapangan terkait kesesuaian data dan kelengkapan persyaratannya serta diproses sesuai ketentuan. |