| Definisi | Merupakan bangunan untuk ibadah sholat kaum muslimin dengan ukuran cukup besar yang maksimal menampung 50 orang jamaah. Walaupun bisa menampung cukup orang untuk melaksanakan sholat jamaah, bangunan ini tidak bisa dipakai guna kegiatan sholat jamaah karena tidak memenuhi untuk pelaksanaan sholat Jumat. Pengecualian digunakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) untuk tingkat RT ataupun RW. Bangunan ini dilengkapi atribut tempat ibadah Islam seperti hiasan kaligrafi, ornamen muslim maupun lainnya. Tipe bangunan yang disebut langgar biasanya berada di lingkungan-lingkungan pondok pesantren, RT/RW dalam suatu wilayah dan berada dibawah koordinator satu masjid. |