| Definisi | Semua kayu hasil penebangan yang dapat berupa kayu bulat besar, kayu bulat sedang, atau kayu bulat kecil. Produksi kayu bulat ini dihasilkan dari hutan alam melalui kegiatan perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH/IUPHHK), kegiatan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dalam rangka pembukaan wilayah hutan, dari Hutan Tanaman Industri (HTI), dan dari kegiatan hutan rakyat. |