Ruas Jalan merupakan bagian atau penggal jalan di antara dua simpul/persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau tidak. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/701/404.1.3.2/2015 tentang Ruas Jalan Kabupaten Sidoarjo, Ruas Jalan terdiri dari ruas jalan perkotaan dan ruas jalan pedesaan.