Detail Metadata Variabel Statistik
Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
| Nama Variabel | Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
|---|---|
| Alias | Jumlah NIB UMK |
| Konsep | Jumlah NIB Skala UMK yang diterbitkan di Provinsi Jawa Barat |
| Definisi | Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, yang berskala Usaha Mikro, dan Kecil (UMK). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | Triwulanan |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | NIB |
| Tipe Data | Kuantitatif |
| Klasifikasi Isian | -. - |
| Aturan Validasi | Data yang masuk ke dalam aplikasi OSS RBA; Data hanya mencakup yang terbit di Jawa Barat ; |
| Kalimat Pertanyaan | Berapa jumlah NIB UMK pada periode ini? |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Perizinan Berusaha di Jawa Barat 2023 |