| Nama Variabel | Pajak Daerah |
| Alias | Pajak Daerah |
| Konsep | Pajak Daerah
|
| Definisi | Pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok |
| Referensi Pemilihan | - |
| Referensi Waktu | 1 tahun |
| Ukuran | - |
| Satuan | - |
| Tipe Data | Numerik |
| Klasifikasi Isian | .
|
| Aturan Validasi | UPPD Kab/ kota di Jawa Tengah ; Penyedia bahan bakar yang ada di wilayah Jawa Tengah ; Orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di wilayah Jawa Tengah ; Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin yang ada di wilayah Jawa Tengah;
|
| Kalimat Pertanyaan | Berapa Realisasi Pajak Kendaraan; Berapa Realisasi Bea Balik Nama ; Berapa Realisasi Pajak Air Permukaan ; Berapa Realisasi Pajak Bahan Bakar ; Berapa Realisasi Pajak Rokok |
| Apakah variabel dapat diakses umum | Tidak |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Realisasi Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2022 |
|---|