Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Definisi
Dana Transfer dari pemerintah pusat untuk mendanai kegiatan khusus yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik