Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. Pimpinan DPRD;
b. badan musyawarah;
c. komisi;
d. Bapemperda;
e. badan anggaran;
f. badan kehormatan; dan
g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 Tahun
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Numerik
Klasifikasi Isian
1. Jenis Alat Kelengkapan Dewan
Aturan Validasi
Harus berupa angka;
Kalimat Pertanyaan
Berapa jumlah masing-masing anggota alat kelengkapan Dewan