Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Referensi Pemilihan
-
Referensi Waktu
1 tahun
Ukuran
-
Satuan
-
Tipe Data
Integer
Klasifikasi Isian
Jenis_OPP. Klasifikasi Jenis Operasi Penegakan Perda