| Definisi | Kayu bulat dihasilkan dari hutan produksi melalui kegiatan pengusahaan IUPHHK dan Perhutanan Sosial, kegiatan ijin pemanfaatan kayu (IPK), pembangunan hutan tanaman industri (HTI), serta kegiatan hutan rakyat. Kayu bulat yang dihasilkan oleh IUPHHK. Kayu olahan meliputi kayu gergajian, kayu lapis dan LVL, Veneer, Moulding. |