Penerimaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh sekolah negeri milik pemerintah kabupaten/kota sebagai hibah dari pemerintah provinsi diakui sebesar nilai yang diterima direkening sekolah pada tanggal tersebut. Uang tersebut dikuasai pemerintah kabupaten/kota dan merupakan hak pemerintah kabupaten/kota