DPR D adalah partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Referensi Pemilihan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah