Mutasi Kepegawaian adalah segala perubahan mengenai seseorang Pegawai Negeri Sipil, seperti pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, perubahan susunan keluarga, dan lain-lain
Referensi Pemilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil