← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Bagian Organisasi Setda Kab. Lumajang Semester 2 tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang
Alamat Lengkap
Jalan Alun-alun Utara No. 7 Kabupaten Lumajang
Telepon
(0334) 883210
Faksimile
-
Email
bag.organisasi@lumajangkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. Agus Triyono, M.Si
Nama PJ Teknis
Arif Heri Kurniawan, S.IP., M.Si
Jabatan
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang
Alamat
Jl. Alun-alun Utara No 7 Lumajang
Telepon
0334 - 883210
Faksimile
-
Email
bag.organisasi@lumajangkab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
a. SKM tahun 2024 dilaksanakan secara terpusat, artinya seluruh tahapan penyelenggaraan SKM yang meliputi : (a) penyusunan instrumen survei, (b) penentuan besaran dan teknik pengambilan sampel, (c) menentukan responden, (d) pelaksanaan survei, (e) mengolah hasil surei dan (f) menyajikan dan melaporkan hasi survei seluruhnya dilaksanakan oleh Bagian Organisasi.
b. Peran Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UP3) adalah : (a) menyediakan data pengguna layanan, dan (b) menindaklanjuti prioritas / saran perbaikan berdasarkan hasil pelaksanaan survei.
Tujuan Kegiatan
a. mengetahui dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap jenis pelayanan pada unit penyelenggara pelayanan publik. b. mendapatkan saran dan/atau masukan tertulis dari masyarakat yang terdokumentasikan dalam kuesioner SKM. c. memperoleh nilai indeks kepuasan masyarakat yang nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat tingkat Kabupaten. d. sebagai bahan evaluasi internal untuk perbaikan dan/atau peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Desain
1 Mei 2024 - 31 Mei 2024
Pengumpulan Data
3 Juni 2024 - 18 Oktober 2024
Pengolahan Data
21 Oktober 2024 - 25 Oktober 2024
Analisis
11 November 2024 - 5 Desember 2025
Diseminasi
9 Desember 2024 - 13 Desember 2024
Evaluasi
16 Desember 2024 - 27 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan pelayananPelayananSyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif6 bulan
Prosedur PelayananPelayananProsedur pelayanan sesuai dengan SOP6 bulan
Kecepatan Waktu PelayananWaktuJangka waktu yang diperlukan untuk mendapatkan layanan6 bulan
Kewajaran BiayaBiayaBiaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan6 bulan
Kesesuaian Produk LayananProdukKesesuaian hasil pelayanan dengan kebutuhan6 bulan
Kompetensi/Kemampuan PetugasPetugasKemampuan petugas dalam melayan6 bulan
Kesopanan dan Keramahan PetugasPetugasKesopanan dan Keramahan Petugas dalam melayani6 bulan
Kualitas Sarana dan PrasaranaKualitas Sarana dan PrasaranaKualitas sarana dan prasarana yang digunakan dalam pelayanan6 bulan
Penanganan PengaduanPengaduanKecepatan respon terhadap keluhan/pengaduan6 bulan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR LUMAJANG
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Melalui google form
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
1,75
Nilai Perkiraan Sampling Error
10%
Unit Sampel
Pengguna Layanan Bagian Organisasi Setda Kab. Lumajang
Unit Observasi
Pengguna Layanan Bagian Organisasi Setda Kab. Lumajang
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Jika tidak merespon maka dibiarkan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 6 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Bagian Organisasi Setda Kabupaten Lumajang
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 23 Desember 2024
Digital (Softcopy) Ya 23 Desember 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →