← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap
Jl. Khatib Sulaiman No.43 Padang
Telepon
0751-448596
Faksimile
0751-7054522
Email
bapenda@sumbarprov.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat
Eselon 2
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nama PJ Teknis
Deni Gustiawati
Jabatan
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian
Alamat
Jl. Khatib Sulaiman No. 43 Padang
Telepon
0751 4485596
Faksimile
07517054522
Email
bapenda@sumbarprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun. Survey dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) IKM adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kualitatif dan kuantitatif atas pendapat masyarakat/stakeholder yang memperoleh pelayanan dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Selain itu data IKM akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsure pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Hasil survey dapat dijadikan dasar untuk kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
1. Survei dan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur dan mengetahui kinerja pelayanan pada masing-masing Unit Pelayanan Publik. 2. Mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat 3. Sebagai Tolak ukur pengawasan bagi masyarakat dan instansi pemerintah terhadap kinerja pelayanan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera secara periodik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Desain
1 Maret 2023 - 31 Maret 2023
Pengumpulan Data
1 Maret 2023 - 30 Agustus 2023
Pengolahan Data
30 Juni 2023 - 31 Oktober 2023
Analisis
1 November 2023 - 29 November 2023
Diseminasi
1 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persyaratan Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Februari - Oktober 2023
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Februari - Oktober 2023
Waktu PenyelesaianWaktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Februari - Oktober 2023
Biaya/Tarif Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Februari - Oktober 2023
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.Februari - Oktober 2023
Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Februari - Oktober 2023
Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.Februari - Oktober 2023
Penanganan, Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan, Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengadua, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Februari - Oktober 2024
Sarana dan PrasaranaSarana dan PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Februari - Oktober 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA BARAT PESISIR SELATAN
2. SUMATERA BARAT SOLOK
3. SUMATERA BARAT SIJUNJUNG
4. SUMATERA BARAT TANAH DATAR
5. SUMATERA BARAT PADANG PARIAMAN
6. SUMATERA BARAT AGAM
7. SUMATERA BARAT LIMA PULUH KOTA
8. SUMATERA BARAT PASAMAN
9. SUMATERA BARAT SOLOK SELATAN
10. SUMATERA BARAT DHARMASRAYA
11. SUMATERA BARAT PASAMAN BARAT
12. SUMATERA BARAT KOTA PADANG
13. SUMATERA BARAT KOTA SOLOK
14. SUMATERA BARAT KOTA SAWAH LUNTO
15. SUMATERA BARAT KOTA PADANG PANJANG
16. SUMATERA BARAT KOTA BUKITTINGGI
17. SUMATERA BARAT KOTA PAYAKUMBUH
18. SUMATERA BARAT KOTA PARIAMAN
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Wajib pajak yang menerima pelayanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Wajib pajak yang melakukan layanan di UPTD PPD (Pengelolaan Pendapatan Daerah)
Unit Observasi
Wajib pajak yang melakukan layanan di UPTD PPD (Pengelolaan Pendapatan Daerah)
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, UPTD PPD ( Pengelolaan Pendapatan Daerah ) Provinsi Sumatera Barat
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 Desember 2023
Digital (Softcopy) Ya 29 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan Prasarana
Integer β€’ -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Integer β€’ -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat β†’
Perilaku Pelaksana
Integer β€’ -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku Pelaksana"]Lihat β†’
Kompetensi Pelaksana
Integer β€’ -
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat β†’
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer β€’ -
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat β†’
Biaya/Tarif
Integer β€’ -
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara
["Biaya/Tarif"]Lihat β†’
Waktu Penyelesaian
Integer β€’ -
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat β†’
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer β€’ -
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur"]Lihat β†’
Persyaratan
Integer β€’ -
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan"]Lihat β†’