π DETAIL METADATA KEGIATAN
INDEKS RASA AMAN 2024
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Statistik Sektoral
Survei
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
38 Var
23 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
INDEKS RASA AMAN
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3577.006
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Alamat Lengkap
Jl. Sombo No 6 Kota Madiun
Telepon
0351 463258
Faksimile
0351 463258
Email
satpol.madiunkota@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Nama PJ Teknis
SUNARDI NURCAHYONO, S.STP, M.Si
Jabatan
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Alamat
JL SOMBO NO 6 KOTA MADIUN
Telepon
0351463258
Faksimile
0351463258
Email
satpol.madiunkota@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Hak Rasa Aman dalam pengertian Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia; bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat. Apabila kita cermati pengertian Rasa Aman tersebut sangat indah dan sangat nyaman sekali makna yang terkandung di dalamnya. Namun dalam tatanan kehidupan yang senyatanya masih belum mewarnai dan memberikan kesejukan yang dimaknai dari Rasa Aman.1
Maslow (dalam Potter & Perry, 2005) mendefinisikan rasa aman sebagai perasaan terlindungi dari ancaman atau teror dari luar dan dalam dirinya terkait dengan keamanan. Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan lingkungan. Kebutuhan rasa aman tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologis yang di dalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya. Selain itu, Maslow (2010) berpendapat bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang meliputi kebutuhan untuk dilindungi dan jauh dari sumber bahaya, baik berupa ancaman fisik maupun psikologis.2
Undang-undang dasar 1945 sebagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu. Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945. Menurut saya, jaminan HAM yang paling sering dilanggar /disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah Hak atas Rasa Aman.
Menurut UUD 1945 pada amandemen yang ke-II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UU HAM yang berbunyi: βSetiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.β dan Pasal 35 UU HAM: βSetiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.β
Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan rasa aman tersebut. Dilema rasa aman digambarkan sebagai sebuah siklus yang bermula dari situasi yang dipersepsi genting masyarakat. Sebagai respons terhadap keadaan yang dipandang penuh bahaya itu, masyarakat akan meningkatkan kewaspadaan mereka. Selanjutnya, melihat kewaspadaan masyarakat yang meningkat, polisi juga akan mempertinggi level kesiagaan mereka. Masyarakat yang memasang tinggi-tinggi antenanya serta polisi yang membentangkan luas-luas jangkauan radarnya, akan menciptakan situasi ideal bagi keamanan masyarakat. Kesempatan bagi aksi kejahatan menyempit, ditutup kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Hak Rasa Aman dalam pengertian Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia; bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat. Apabila kita cermati pengertian Rasa Aman tersebut sangat indah dan sangat nyaman sekali makna yang terkandung di dalamnya. Namun dalam tatanan kehidupan yang senyatanya masih belum mewarnai dan memberikan kesejukan yang dimaknai dari Rasa Aman.1
Maslow (dalam Potter & Perry, 2005) mendefinisikan rasa aman sebagai perasaan terlindungi dari ancaman atau teror dari luar dan dalam dirinya terkait dengan keamanan. Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan lingkungan. Kebutuhan rasa aman tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologis yang di dalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya. Selain itu, Maslow (2010) berpendapat bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang meliputi kebutuhan untuk dilindungi dan jauh dari sumber bahaya, baik berupa ancaman fisik maupun psikologis.2
Undang-undang dasar 1945 sebagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu. Dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945. Menurut saya, jaminan HAM yang paling sering dilanggar /disimpangi, baik oleh negara maupun kelompok individu adalah Hak atas Rasa Aman.
Menurut UUD 1945 pada amandemen yang ke-II sudah secara tegas memasukkan hak atas rasa aman ini di dalam pasal 28A-28I. Juga diatur dalam Pasal 30 UU HAM yang berbunyi: βSetiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.β dan Pasal 35 UU HAM: βSetiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram yang menghormati, melindungi dan melaksakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.β
Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memberikan rasa aman tersebut. Dilema rasa aman digambarkan sebagai sebuah siklus yang bermula dari situasi yang dipersepsi genting masyarakat. Sebagai respons terhadap keadaan yang dipandang penuh bahaya itu, masyarakat akan meningkatkan kewaspadaan mereka. Selanjutnya, melihat kewaspadaan masyarakat yang meningkat, polisi juga akan mempertinggi level kesiagaan mereka. Masyarakat yang memasang tinggi-tinggi antenanya serta polisi yang membentangkan luas-luas jangkauan radarnya, akan menciptakan situasi ideal bagi keamanan masyarakat. Kesempatan bagi aksi kejahatan menyempit, ditutup kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui tingkat rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat di Kota Madiun; 2.Untuk mengetahui peta variasi aman/keamanan yang dirasakan/dialami masyarakat dan wilayah kerja Pemerintah Kota Madiun; 3. Menjadi bahan kebijakan bagi Pemerintah Kota Madiun dalam rangka membangun iklim/kondisi aman/keamanan yang lebih kondusif; 4. Manfaat akademiknya, menyediakan referensi bagi akademisi, pakar, dan para pemerhati keamanan sebagai bahan kajian lebih lanjut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 10 Februari 2024
Pengumpulan Data
24 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Pengolahan Data
24 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Analisis
24 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Diseminasi
1 April 2024 - 1 April 2024
Evaluasi
2 Oktober 2024 - 3 November 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 38 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesiapsiagaan Bencana | Bencana | Ketersediaan sarana dan kegiatan terkait mitigasi bencana di suatu daerah. | Saat pencacahan |
| Resiko Bencana | Bencana | Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. | Saat pencacahan |
| Persepsi Pemenuhan Terhadap Kebutuhan Biologis dan Fisiologis | Pemenuhan Terhadap Kebutuhan Biologis dan Fisiologis | terpenuhinya aspek biologis dan fisiologis manusia yang elementer untuk mewujudkan kesejahteraan, mencakup ketersediaan energi, air bersih, pangan, kesehatan serta tempat tinggal yang layak. | Saat Pencacahan |
| Pemenuhan terhadap kebutuhan sosial dan pengembangan diri | Pemenuhan terhadap kebutuhan sosial dan pengembangan diri | Terpenuhinya kebutuhan aktualisasi diri manusia dan pengembangan kapasitas induvidu dalam rangka peningkatan kesejahteraan, yang mencakup asosiasi, pendidikan serta lapangan pekerjaan di suatu daerah. | Saat Pencacahan |
| Persepsi Kebebasan Politik dan Pemikiran | Kebebasan Politik dan Pemikiran | Persepsi mengenai kebebasan untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan menyampai kan pendapat di muka umum. | Saat Pencacahan |
| Persepsi Kebebasan berkeyakinan | Kebebasan berkeyakinan | kebebasan individu / masyarakat untuk menjalankan agama dan keyakinan yang dianutnya. | Saat Pencacahan |
| Persepsi tentang Kebebasan dari diskriminasi | Kebebasan | Kebebasan dari perlakuan yang membedakan individu warga negara dalam hak dan kewajiban yang dimiliki dimana perbedaan tersebut didasarkan pada alasan etnis, gender dan kemampuan fisik yang berbeda (disabilitas) | Saat Pencacahan |
| Angka Kriminalitas | Kriminalitas | segala tindakan yang dilakukan individu atau kelompok/komunitas yang melanggar hukum atau suatu tindakan kejahatan sehingga mengganggu keseimbangan atau stabilitas sosial bermasyarakat | Saat Pencacahan |
| Persepsi Kekerasan Komunal | Kekerasan | bentuk kekerasan yang dilakukan lintas etnis atau komunal atau antar kelompok | Saat Pencacahan |
| Persepsi Kekerasan Negara - Masyarakat | Kekerasan | kekerasan antar negara dan masyarakat dalam mengekspresikan protes dan ketidakpuasan mereka kepada institusi negara tanpa motif separatisme | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
n/N = 260 / 202544 = 0.0012
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Camat/ASN Kecamatan; Ketua/Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama di wilayah kecamatan; Lurah/ASN Kelurahan/Perangkat Kelurahan; Ketua/Pengurus LPMK; Ketua/ Pengurus Karang Taruna/Tokoh Pemuda; Ketua Pengurus PKK/Tokoh Wanita; Tokoh Masyarakat /Tokoh Agama di wilayah kelurahan; Perguruan Tinggi (Dosen) - Danramil/Anggota Danramil dan Babinsa; Kapolsek/Anggota Polsek dan Babinkamtibmas. - Jumlah responden sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) responden.
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
38 variabel yang diolah/dikumpulkan
Keberadaan korban meninggal akibat benturan dengan aparat keamanan dan aparat pemerintah yang disebabkan oleh motif harta, kekuasaan, ideologi/ kepercayaan, ketidakpuasan atas kebijakan /pelayanan
Integer β’ -
["-"]Lihat β
Keberadaan korban luka-luka akibat benturan dengan aparat keamanan dan aparat pemerintah yang disebabkan oleh motif harta, kekuasaan, ideologi/kepercayaan, ketidakpuasan atas kebijakan/pelayanan
Integer β’ -
["-"]Lihat β
Keberadaan korban meninggal akibat perkelahian antar antarkelompok masyarakat, antarkelurahan, antarsuku, dan antaragama
Integer β’ -
["-"]Lihat β
Keberadaan korban luka-luka akibat perkelahian antarkelompok masyarakat, antarkelurahan, antarsuku, dan antaragama
Integer β’ -
["-"]Lihat β
Jumlah kejadian tindak pembunuhan yang terjadi di kelurahan/desa selama setahun terakhir
Integer β’ -
["Tindak Kejahatan pembunuhan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah kejadian tindak perdagangan orang (trafficking) yang terjadi di kelurahan/desa selama setahun terakhir
Integer β’ -
["Perdagangan orang, trafficking\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah kejadian tindak perkosaan/kejahatan terhadap kesusilaan yang terjadi di kelurahan/desa selama setahun terakhir
Integer β’ -
["Tindak kejahatan asusila\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah kejadian tindak penganiayaan yang terjadi di kelurahan/desa selama setahun terakhir
Integer β’ -
["Tindak penganiayaan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah kejadian tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kelurahan/desa selama setahun terakhir
Integer β’ -
["Tindak kejahatan pencurian\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis, atau kelompok rentan lainnya
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau kelompok rentan lainnya
Integer β’ -
["Diskriminasi gender\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, atau kelompok rentan lainnya
Integer β’ -
["Diskriminasi gender\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait dengan ajaran agama
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan agamanya
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat
Integer β’
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah ancaman kekerasan atau pengguna an kekerasan oleh masyarakat yang meng hambat kebebasan berkumpul dan berserikat
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat
Integer β’ -
["Ancaman kekerasan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah penduduk menganggur
Integer β’ -
["Pengangguran\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Angka Harapan Lama Sekolah
Integer β’ -
["Harapan Lama Sekolah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Angka rata-rata lama sekolah
Integer β’ -
["Rata-rata Lama Sekolah\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Status ke-aktif an Lembaga Non Profit
String β’ -
["Lembaga Non Profit\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah rumah tangga menurut keadaan /kondisi atap, lantai dan dinding bangunan tempat tinggal dan tipe daerah, yang baik atau rusak
String β’ -
["Perumahan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Angka Harapan Hidup
Integer β’ -
["Harapan Hidup\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Integer β’ -
["Ketahanan Pangan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air bersih
Integer β’ -
["Air bersih\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air bersih
Integer β’ -
["Air bersih\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah total rumah tangga
Integer β’ -
["Rumah tangga"]Lihat β
Jumlah rumah tangga yang memiliki akses terhadap bahan bakar/energi utama bersih untuk memasak
Integer β’ -
["Perumahan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah Korban meninggal pada bencana alam
Integer β’ -
["Korban bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah Korban hilang pada bencana alam
Integer β’ -
["Korban bencana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Jumlah Korban mengungsi pada bencana alam
Integer β’ -
["Korban bencana"]Lihat β
Jumlah kejadian Bencana alam
Integer β’ -
["Bencana alam"]Lihat β
Keberadaan fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam di kelurahan
String β’ -
["Mitigasi bencana\t\t\t\t \t\t\t\t "]Lihat β
Keberadaan Petunjuk keselamatan bencana di kelurahan
String β’ -
["Petunjuk keselamatan bencana\t"]Lihat β
Keberadaan simulasi bencana di kelurahan
String β’ -
["Simulasi bencana\t\t\t"]Lihat β
Jumlah kelurahan di Kota Madiun
Integer β’ -
["Kelurahan\t\t"]Lihat β
Indikator Kegiatan
23 indikator yang dihasilkan
Indeks Rasa Aman
- β’ Kabupaten / Kota
["Rasa Aman\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Keamanan dari Kekerasan
- β’ Kabupaten / Kota
["Keamanan, Kekerasan\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Perlindungan dan Pemanfaatan Atas Kebhinekaan
- β’ Kabupaten / Kota
["Perlindungan dan Pemanfaatan Atas Kebhinekaan\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Pemenuhan Kesejahteraan Sosial
- β’ Kabupaten / Kota
["Pemenuhan Kesejahteraan Sosial\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Keamanan dari Bencana
- β’ Kabupaten / Kota
["Keamanan dari Bencana\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kekerasan Negara Masyarakat
Indeks β’ Kabupaten / Kota
["Kekerasan negara-masyarakat\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kekerasan Komunal
- β’ Kabupaten / Kota
["Kekerasan komunal\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kriminalitas
Indeks β’ Kabupaten / Kota
["Kriminalitas\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kebebasan dari Diskriminasi
- β’ Kabupaten / Kota
["Diskriminasi\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kebebasan Berkeyakinan
- β’ Kabupaten / Kota
["Kebebasan beragama\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kebebasan Politik dan Pemikiran
- β’ Kabupaten / Kota
["Kebebasan Politik dan Pemikiran\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Pemenuhan terhadap Kebutuhan Sosial & Pengem bangan Diri
- β’ Kabupaten / Kota
["Kebutuhan Sosial & Pengembang an Diri\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Pemenuhan terhadap Kebutuhan Biologis dan Fisiologis
- β’ Kabupaten / Kota
["Kebutuhan Biologis dan Fisiologis\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Risiko Bencana
Indeks β’ Kabupaten / Kota
["Risiko bencana\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Indeks Kesiapsiagaan Bencana
- β’ Kabupaten / Kota
["Siaga bencana\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio keaktifan kegiatan lembaga non- profit
- β’ Kabupaten / Kota
["lembaga non- profit\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Persentase rumah tangga menurut keadaan /kondisi atap, lantai dan dinding bangunan tempat tinggal dan tipe daerah, yang baik atau rusak
- β’ Kabupaten / Kota
["Perumahan\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio rumah tangga yang memiliki akses terhadap ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
- β’ Kabupaten / Kota
["akses terhadap ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air bersih terhadap total rumah tangga di suatu daerah.
- β’ Kabupaten / Kota
["akses terhadap sumber air bersih terhadap total rumah tangga di suatu daerah.\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio rumah tangga yang memiliki akses terhadap bahan bakar/energi utama bersih untuk memasak, terhadap total rumah tangga di suatu daerah.
- β’ Kabupaten / Kota
["bahan bakar/energi utama bersih\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio jumlah kelurahan yang ada fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam terhadap total jumlah kelurahan
- β’ Kabupaten / Kota
["fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio jumlah kelurahan yang ada petunjuk keselamatan bencana terhadap total jumlah kelurahan
- β’ Kabupaten/Kota
["petunjuk keselamatan bencana\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β
Rasio jumlah kelurahan yang ada simulasi bencana terhadap total jumlah kelurahan
- β’ Kabupaten / Kota
["Simulasi bencana\t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t \t\t"]Lihat β