▤ METADATA INDIKATOR STATISTIK
Rasio jumlah kelurahan yang ada fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam terhadap total jumlah kelurahan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Rasio jumlah kelurahan yang ada fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam terhadap total jumlah kelurahan
Konsep, Definisi & Interpretasi
Substansi dan pemaknaan angka indikator
Konsep
fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam
Definisi Indikator
keberadaan serangkaian fasilitas/upaya untuk mengurangi risiko bencana atau sebagai antisipasi / mitigasi bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Interpretasi & Cara Membaca
"Nilai rasio ini berkisar antara 0 sampai dengan 100. Semakin tinggi rasio kelurahan yang ada ada fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam, semakin banyak wilayah yang siaga bencana.
"
"
Variabel Disagregasi
Wilayah
Metodologi & Rumus Perhitungan
Formula matematis dan metode kalkulasi indikator
Metode Perhitungan
ß3: Indikator rasio jumlah desa yang ada fasilitas / upaya antisipasi / mitigasi bencana alam
VF: Jumlah desa yang ada fasilitas / upaya antisipasi / mitigasi bencana alam
Vo: Jumlah desa yang tidak ada fasilitas / upaya antisipasi / mitigasi bencana alam
VF: Jumlah desa yang ada fasilitas / upaya antisipasi / mitigasi bencana alam
Vo: Jumlah desa yang tidak ada fasilitas / upaya antisipasi / mitigasi bencana alam
Rumus / Formula Matematika
$$ß3=VF/VF+Vo$$
Level Estimasi
Kabupaten / Kota
Struktur Indikator Pembangun
Komponen indikator dan variabel penyusun
Indikator Komposit
Tidak (Tunggal)
Indikator Pembangun
Jumlah desa/kelurahan yang ada fasilitas /upaya antisipasi/mitigasi bencana alam
Variabel Pembangun
-
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan penghasil indikator
INDEKS RASA AMAN
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
Produsen Data
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun
Dapat Diakses Umum
Ya
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
30 Maret 2025