← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat Triwulanan DPMPTSP Kota Pekalongan
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3375.001
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PEKALONGAN
Alamat Lengkap
JL.JAKSA AGUNG R.SOEPRAPTO NOMOR 1 KOTA PEKALONGAN
Telepon
(0285) 432086
Faksimile
(0285)420428
Email
pekalongankota.oss@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya
Alamat
Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Pekalongan
Telepon
0815-9607-000
Faksimile
0285 420428
Email
pekalongankota.oss@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, pada Pasal 1 ayat (1) bahwa Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan SKM secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. DPMPTSP Kota Pekalongan sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan publik pada bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Oleh karena itu pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dari opini publik terhadap layanan yang diberikan kepada penerima layanan oleh DPMPTSP Kota Pekalongan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan survey kepuasan masyarakat ini adalah sebagai berikut : - Mengidentifikasi tingkat kinerja pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh unit pelayanan publik DPMPTSP Kota Pekalongan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. - Mendapatkan informasi terkait dengan kualitas pelayanan (quality service) dan jaminan kualitas (quality assurance) pelayanan publik, untuk tujuan menentukan prioritas perbaikan pelayanan. - Mengevaluasi program perbaikan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan serta untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan ke depan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Januari 2022 - 10 Januari 2022
Desain
11 Januari 2022 - 18 Januari 2022
Pengumpulan Data
2 Februari 2022 - 11 Maret 2022
Pengolahan Data
14 Maret 2022 - 18 Maret 2022
Analisis
21 Maret 2022 - 25 Maret 2022
Diseminasi
28 Maret 2022 - 30 Maret 2022
Evaluasi
31 Maret 2022 - 31 Maret 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif5 Hari Kerja
ProsedurProsedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.5 Hari Kerja
Waktu pelayananWaktu pelayananWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan5 Hari Kerja
Biaya/ tarifBiaya/ tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat-
Produk spesifikasi jenis pelayananSK Izin Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. -
Kompetensi pelaksanaKompetensi Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. -
Perilaku pelaksanaPerilaku Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. -
Sarana dan PrasaranaSarana dan Prasaranasarana dan Prasarana adalah segala jenis peralatan yang berfungsi sebagai alat utama/ alat langsung untuk mencapai tujuan pelayanan5 hari kerja
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. -
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA PEKALONGAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Penerima Layanan/Pemohon Izin
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan DPMPTSP Kota Pekalongan
Unit Observasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 20 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Lainnya, DPMPTSP Kota Pekalongan (Penyelenggara
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Maret 2022
Digital (Softcopy) Ya 1 April 2022
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Integer β€’ -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat β†’
Sarana dan Prasarana
Integer β€’ -
sarana dan Prasarana adalah segala jenis peralatan yang berfungsi sebagai alat utama/ alat langsung untuk mencapai tujuan pelayanan
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Perilaku pelaksana
Integer β€’ -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku\r\n"]Lihat β†’
Kompetensi pelaksana
Integer β€’ -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi\r\n"]Lihat β†’
Produk spesifikasi jenis pelayanan
Integer β€’ -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["SK Izin\r\n"]Lihat β†’
Biaya/ tarif
Integer β€’ -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/ tarif\r\n"]Lihat β†’
Waktu pelayanan
Integer β€’ -
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu pelayanan"]Lihat β†’
Prosedur
Integer β€’ -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Prosedur\r\n"]Lihat β†’
Persyaratan
Integer β€’ -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan\r\n"]Lihat β†’