← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda Tahun 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6472.008
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
Alamat Lengkap
Jalan Milono No.01 Jawa Samarinda Ulu, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 73122
Telepon
(0541) 732216
Faksimile
-
Email
sekretum.disdukcapil@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
H. ABDULLAH, SH, M.Psi
Jabatan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
Alamat
Jl. Milono No.1
Telepon
081347170186
Faksimile
081347170186
Email
Sekretum.disdukcapil@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemerintah Derah yang menyelenggarakan pelayann publik salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda yang merupakan Dinas yang setiap hari melayani masyarakat meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indentitas Anak (KIA), Surat Datang dan Surat Pindah Keluar, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Perkawinan, Legalisir dan layanan pengaduan. Salah satu upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melakukan evaluasi dan penilaian kinerja pelayanan melalui survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman Penyusunn Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Instansi Pemerintah selaku penyelenggara pelayanan publik yang baik yang langsung mapun tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara periodik di lingkungan masing-masing minimal 1 (satu) tahun sekali.
Tujuan Kegiatan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
30 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Desain
1 Januari 2022 - 15 Maret 2022
Pengumpulan Data
16 Maret 2022 - 23 Maret 2022
Pengolahan Data
24 Maret 2022 - 28 Maret 2022
Analisis
28 Maret 2022 - 30 Maret 2022
Diseminasi
1 April 2022 - 30 April 2022
Evaluasi
1 Mei 2022 - 2 Mei 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanKesesuaian persyaratanSyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifMaret 2022
ProsedurKemudahan prosedur pelayananTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduanMaret 2022
Waktu pelayananKecepatan pelayananJangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananMaret 2022
Produk layananKesesuaian persyaratan dengan jenis layananHasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkanMaret 2022
Kompetensi PelayananKemampuan petugas dalam pelayananKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalamanMaret 2022
Perilaku pelayananSikap petugas pelayananSikap petugas dalam memberikan pelayananMaret 2022
Penanganan PengaduanPenanganan PengaduanTata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutMaret 2022
Sarana dan PrasaranaSarana dan Prasarana dalam pelayananSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.Maret 2022
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN TIMUR KOTA SAMARINDA
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakan Pengguna Layanan
Unit Observasi
Masyarakat Pengguna Layanan Disukcapil Kota Samarinda
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 30 April 2022
Digital (Softcopy) Ya 30 April 2022
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan Prasarana
Integer β€’ -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat β†’
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Integer β€’ -
Penanganan pengadua, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat β†’
Perilaku pelaksana
Integer β€’ -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
["Perilaku pelaksana"]Lihat β†’
Kompetensi Pelaksana
Integer β€’ -
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat β†’
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Integer β€’ -
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat β†’
Biaya/Tarif
Integer β€’ -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan an
["Biaya/Tarif"]Lihat β†’
Waktu Penyelesaian
Integer β€’ -
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Waktu Penyelesaian"]Lihat β†’
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Integer β€’ -
Prosedur
["Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan."]Lihat β†’
Persyaratan
Integer β€’ -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan"]Lihat β†’