š DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara 2025
Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
12 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#79137
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Terhadap Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap
Jalan Korpri Kel. Nipah-Nipah, Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kode Pos 76142
Telepon
-
Faksimile
-
Email
kpa.kab.ppu@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara
Nama PJ Teknis
Aswar Bakri, S.IP
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jalan Korpri Kel. Nipah-Nipah, Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kode Pos 76142
Telepon
081346284436
Faksimile
-
Email
kpa.kab.ppu@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip kabupaten Penajam Paser Utara berusaha melaksanakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lingkup survey ini. Selain itu mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara tepat dan akurat menjadi sasaran kegiatan ini. Sehingga ada tolak ukur yang jelas untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat guna mewujudkan Pelayanan Publik yang prima. Tuntunan untuk selalu melakukan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban bagi Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Salah Satu upaya untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publiK adalah sdengan melakukan survey kepuasan masyarakat pengguna pelayanan tersebut. Dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan, maka dilakukan survey Kepuasan Masyarakat pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ⢠Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ⢠Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ⢠Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip kabupaten Penajam Paser Utara berusaha melaksanakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lingkup survey ini. Selain itu mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara tepat dan akurat menjadi sasaran kegiatan ini. Sehingga ada tolak ukur yang jelas untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara. Setelah melaksanakan kegiatan ini akan dilakukan penyajian Laporan Survey Kepuasan Masyarakat guna mewujudkan Pelayanan Publik yang prima. Tuntunan untuk selalu melakukan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa merupakan suatu kewajiban bagi Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Salah Satu upaya untuk mengetahui seberapa baik kinerja suatu pelayanan publiK adalah sdengan melakukan survey kepuasan masyarakat pengguna pelayanan tersebut. Dalam upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan, maka dilakukan survey Kepuasan Masyarakat pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara. Dasar Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ⢠Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ⢠Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. ⢠Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Laporan ini bertujuan untuk mengetahui data Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan administrasi Dinas Perpustakaan dan Arsip kabupaten Penajam Paser Utara dan mengetahui masukan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Dinas Perpustakaan dan Arsip kabupaten Penajam Paser Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Desain
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2025 - 30 Juni 2025
Pengolahan Data
2 Juni 2025 - 4 Juli 2025
Analisis
7 Juli 2025 - 11 Juli 2025
Diseminasi
15 Juli 2025 - 15 Juli 2025
Evaluasi
15 Juli 2025 - 15 Juli 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan yang dimaksud adalah syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pengurusan jenis pelayanan baik teknis maupun administratif | Setelah menerima Layanan |
| Kepuasan terhadap Sistem, Mekanisme dan prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dilakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Setelah menerima Layanan |
| Kepuasan terhadap Waktu Penyelesaian | Ketepatan Waktu | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Setelah menerima Layanan |
| Kepuasan terhadap Biaya/Tarif | Biaya | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Setelah menerima Layanan |
| Kepuasan terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Setelah menerima Layanan |
| Kepiasan terhadap Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Setelah menerima Layanan |
| Kepiasan terhadap Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima Layanan |
| Penampilan dan kerapian pelaksana | Penampilan dan kerapian pelaksana | Penampilan dan kerapian pelaksana adalah kondisi penampilan dan kerapian petugas saat memberikan pelayanan. | Setelah menerima Layanan |
| Kepuasan terhadap Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Setelah menerima Layanan |
| Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima Layanan |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis layanan yang diterima responden pada layanan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara | Setelah menerima Layanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | Setelah menerima Layanan |
| Pendidikan | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Pendidikan terdiri atas lulusan SD, SMP, SMA, S1, S2 dan S3 | Setelah menerima Layanan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan atau profesi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang untuk memperoleh penghasilan, biasanya dalam konteks yang terorganisir dan berorientasi pada tujuan tertentu. Pekerjaan terdiri dari PNS/TNI/Polri/Swasta/Wirausaha/Lainnya | Setelah menerima Layanan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN TIMUR | PENAJAM PASER UTARA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Stakeholder/Masyarakat Umum yang mengakses layanan publik Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara
Unit Observasi
Stakeholder/masyarakat Umum Yang Mengakses Layanan Publik Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Penajam Paser Utara
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 8 orang
Pengumpul data/enumerator : 8 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #279572
Jenis Pekerjaan
String ⢠-
["Pekerjaan Utama"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279568
pendidikan
String ⢠orang
["Pendidikan "]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279562
Jenis Kelamin
String ⢠-
["Jenis Kelamin"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279561
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279559
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279558
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279556
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279554
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279552
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279551
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279550
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
String ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat ā
ID Variabel Indah: #279549
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
string ⢠-
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat ā
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan