← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3300.002
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap
Jl. Siliwangi 355-357
Telepon
0247604640
Faksimile
0247607697
Email
perhubungan@jatengprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
Eselon 2
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
Nama PJ Teknis
Setyo Irawan, ATD, MM
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jl. Siliwangi 355-357
Telepon
0247604640
Faksimile
0247607697
Email
perhubungan@jatengprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
1 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Pengumpulan Data
1 Maret 2023 - 30 September 2023
Pengolahan Data
1 Oktober 2023 - 11 Oktober 2023
Analisis
17 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Diseminasi
18 Oktober 2023 - 8 November 2023
Evaluasi
12 November 2023 - 29 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifSetelah survei dilaksanakan
ProsedurProsedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan,termasuk pengaduanSetelah survei dilaksanakan
Waktu pelayananWaktuWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananSetelah survei dilaksanakan
Biaya/ tarifBiaya/ tarifBiaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatSetelah survei dilaksanakan
Produk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayananSetelah survei dilaksanakan
Kompetensi pelaksanaKompetensi pelaksanaKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian,ketrampilan dan pengalamanSetelah survei dilaksanakan
Perilaku PelaksanaPerilaku PelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayananSetelah survei dilaksanakan
Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan Pengaduan, Saran dan MasukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutSetelah survei dilaksanakan
Sarana dan prasaranaSarana dan prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)Setelah survei dilaksanakan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH CILACAP
2. JAWA TENGAH BANYUMAS
3. JAWA TENGAH PURBALINGGA
4. JAWA TENGAH BANJARNEGARA
5. JAWA TENGAH KEBUMEN
6. JAWA TENGAH PURWOREJO
7. JAWA TENGAH WONOSOBO
8. JAWA TENGAH MAGELANG
9. JAWA TENGAH BOYOLALI
10. JAWA TENGAH KLATEN
11. JAWA TENGAH SUKOHARJO
12. JAWA TENGAH WONOGIRI
13. JAWA TENGAH KARANGANYAR
14. JAWA TENGAH SRAGEN
15. JAWA TENGAH GROBOGAN
16. JAWA TENGAH BLORA
17. JAWA TENGAH REMBANG
18. JAWA TENGAH PATI
19. JAWA TENGAH KUDUS
20. JAWA TENGAH JEPARA
21. JAWA TENGAH DEMAK
22. JAWA TENGAH SEMARANG
23. JAWA TENGAH TEMANGGUNG
24. JAWA TENGAH KENDAL
25. JAWA TENGAH BATANG
26. JAWA TENGAH PEKALONGAN
27. JAWA TENGAH PEMALANG
28. JAWA TENGAH TEGAL
29. JAWA TENGAH BREBES
30. JAWA TENGAH KOTA MAGELANG
31. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
32. JAWA TENGAH KOTA SALATIGA
33. JAWA TENGAH KOTA SEMARANG
34. JAWA TENGAH KOTA PEKALONGAN
35. JAWA TENGAH KOTA TEGAL
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Lainnya, -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Multi Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
individu dan perusahaan
Unit Observasi
Pengguna Layanan BRT Trans Jateng, pembaharuan KP/KJP dan layanan Terminal Penumpang Tipe B
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 28 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 Desember 2023
Digital (Softcopy) Ya 29 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan Prasarana
integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
integer • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
Perilaku Pelaksana
integer • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kompetensi pelaksana
integer • -
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
["Kompetensi pelaksana"]Lihat →
Produk spesifikasi jenis pelayanan
integer • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Biaya/tarif
integer • -
Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan a
["Biaya/tarif"]Lihat →
Waktu pelayanan
integer • -
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["waktu"]Lihat →
Prosedur
integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Prosedur"]Lihat →
Persyaratan
integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["persyaratan"]Lihat →