π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) 2024
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.6112.002
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya
Alamat Lengkap
Jl. Adisucipto Km. 15,2 Sungai Raya
Telepon
081352478300
Faksimile
-
Email
pemdes@kuburayakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya
Nama PJ Teknis
Heny Puspitayanti, SKM
Jabatan
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kerja Sama Desa
Alamat
Jl. Adisucipto Km. 15,2 Sungai Raya
Telepon
081352478300
Faksimile
-
Email
pemdes@kuburayakab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pemeringkatan menjadi instrumen untuk menilai kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama, sehingga dapat juga menjadi bahan evaluasi kebijakan kementerian dalam rangka pengembangan dan pembinaan lembaga ekonomi desa tersebut. Selain itu pemeringkatan bermanfaat bagi BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi lainnya dan Lembaga lainnya untuk memahami dan menilai kinerja BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Tujuan Kegiatan
Untuk melihat perkembangan kemajuan BUM Desa dan BUM Desa Bersama maka diperlukan suatu instrumen pemeringkatan yang dipergunakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan BUM Desa atau BUM Desa Bersama dan melihat pencapaian target RPJMN diatas sesuai Peraturan Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. 2. Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk atau jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 Desember 2023 - 3 Januari 2024
Desain
19 Desember 2023 - 11 Januari 2024
Pengumpulan Data
22 Desember 2023 - 31 Januari 2024
Pengolahan Data
22 Desember 2023 - 31 Januari 2024
Analisis
22 Desember 2023 - 31 Januari 2024
Diseminasi
13 Maret 2024 - 13 Maret 2024
Evaluasi
13 Maret 2024 - 13 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemeringkatan BUM Desa | Pemeringkatan | Pemeringkatan menjadi instrumen untuk menilai kinerja BUM Desa | 2023 |
| Status Badan Hukum | Badan Hukum | Kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN BARAT | KUBU RAYA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Dokumentasi Data Sekunder
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, BUM Desa
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Evaluasi Pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, BUM Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan