📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
KOMPILASI DATA PERUMAHAN KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
15 Var
16 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
KOMPILASI DATA PERUMAHAN KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.021
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 894896
Faksimile
-
Email
dinrumkim@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
SURITNO, ST
Jabatan
Kepala Bidang Perumahan
Alamat
Jl. AW Soemarmo No 46B, Kembaran Kulon, Purbalingga
Telepon
0281-894896
Faksimile
-
Email
dinrumkimpurbalingga@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Rumah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang mendasar selain sebagai tempat tinggal rumah juga merupakan tempat berlindung dan sebagai tempat berkumpul dan berlangsungnya kegiatan keluarga, sekaligus sebagai barang investasi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 1 butir 7 dikatakan bahwa rumah adalah bangunan Gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai fasilitas dalam rangka menunjang menjunjung rumah bersubsidi bagi kelompok Masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini disebabkan harga rumah yang terus naik, membutuhkan ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk sekedar dapat memiliki rumah layak huni. Di Indonesia masih banyak keluarga yang belum mempunyai rumah sendiri, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun yang tinggal di pelosok desa. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan sebuah program yang diberi nama program Nasional Sejuta Rumah.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 1 butir 7 dikatakan bahwa rumah adalah bangunan Gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai fasilitas dalam rangka menunjang menjunjung rumah bersubsidi bagi kelompok Masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini disebabkan harga rumah yang terus naik, membutuhkan ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk sekedar dapat memiliki rumah layak huni. Di Indonesia masih banyak keluarga yang belum mempunyai rumah sendiri, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun yang tinggal di pelosok desa. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mengeluarkan sebuah program yang diberi nama program Nasional Sejuta Rumah.
Tujuan Kegiatan
a) Perencanaan Pembangunan Perumahan, b) Penyusunan Kebijakan Perumahan, c) Penyediaan Infrastruktur dan Pelayanan, d) Evaluasi Program Pembangunan Perumahan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 30 Juni 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Januari 2025 - 1 Februari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 1 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 15 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepemilikan Rumah | Rumah | Rumah dengan status penguasaan bangunan milik sendiri | 31 Desember 2024 |
| Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan sasaran yaitu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) | 31 Desember 2024 |
| Rusun Hunian Milik | Rusun Hunian Milik | Rusun sederhana berstatus milik, dengan para pengguna yang menjadi pemilik utama atau pembeli tangan pertama dari pihak pengembang secara langsung | 31 Desember 2024 |
| Daya Tampung Rusun Hunian Milik | Rusun Hunian Milik | Kapasitas Rusunami (Rusun Hunian Milik) dalam menampung jumlah penghuninya. Daya tampung rusunami merujuk pada jumlah unit hunian yang tersedia dalam rusun hunian milik untuk dihuni individu atau keluarga. | 31 Desember 2024 |
| Rusun Hunian Sewa | Rusun Hunian Sewa | Rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu, misalnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain-lainnya. | 31 Desember 2024 |
| Daya Tampung Rusun Hunian Sewa | Rusun Hunian Sewa | Kapasitas rusunawa untuk menampung jumlah penghuninya | 31 Desember 2024 |
| Perumahan Developer | Perumahan Developer | Perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti yang mencakup kegiatan yang berkisar dari renovasi dan penyewaan kembali pada bangunan yang telah ada, hingga pembelian mentah suatu tanah dan penjualan lahan pembangunan atau parsel kepada orang lain | 31 Desember 2024 |
| Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria atap yang memadai; tertutup dan tidak bocor, memiliki lantai dan dindingnya kokoh layak | 31 Desember 2024 |
| Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya dengan kriteria pondasi tidak kokoh, material tidak berkualitas, sirkulasi cahaya udara yang buruk. | 31 Desember 2024 |
| Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Upaya untuk memperbaiki kondisi rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. | 31 Desember 2024 |
| Backlog Rumah | Backlog Rumah | Selisih antara jumlah Kartu Keluarga dengan jumlah rumah yang ada. | 31 Desember 2024 |
| Rumah Korban Bencana | Rumah Korban Bencana | Rumah Korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut, dll) | 31 Desember 2024 |
| Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU | Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU | Perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang properti (developer) dan kemudian menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas) ke pemerintah kabupaten | 31 Desember 2024 |
| Sumber Pembiayaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Penanganan Rumah Tidak Layak Huni | Sumber dana yang digunakan untuk membiayai program perbaikan atau pembangunan kembali rumah yang tidak layak huni | 31 Desember 2024 |
| Kerusakan Rumah Korban Bencana | Rumah Korban Bencana | Tingkat kerusakan rumah korban bencana yang diklasifikasikan menjadi rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Kriteria Bangunan Rusak Ringan adalah Bangunan Masih Berdiri, Sebagian Kecil bangunan Rusak Ringan, Pada dinding plesteran terjadi retak-retak, Sebagian kecil komponen pendukung rusak, Masih bisa berfungsi jika digunakan dan Secara fisik kerusakan 30%. Kriteria Bangunan Rusak Sedang adalah Bangunan Masih Berdiri, Sebagian Kecil Struktur Utama Bangunan Rusak Ringan, Sebagian Besar Komponen Penunjang Lainnya Rusak, Relatif Masih Berfungsi jika digunakan, Skala fisik 45% dan Perbaikan dengan Rehabilitasi. Kriteria Bangunan Rusak Berat adalah Bangunan Roboh Total, Sebagian Besar Struktur Utama Rusak, Sebagian Besar dinding dan lantai bangunan patah / rusak, Secara fisik kondisi Kerusakan diatas 65%, Komponen penunjang lainnya rusak total, Membahayakan/beresiko jika difungsikan dan Perbaikan dengan Rekonstruksi. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
15 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kerusakan Rumah Korban Bencana
String • -
["Rumah Korban Bencana"]Lihat →
Rumah Korban Bencana
Integer • kejadian
["Rumah Korban Bencana"]Lihat →
Backlog Rumah
Integer • unit
["Backlog Rumah"]Lihat →
Sumber Pembiayaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
String • -
["Penanganan Rumah Tidak Layak Huni"]Lihat →
Penanganan Rumah Tidak Layak Huni
Integer • unit
["Penanganan Rumah Tidak Layak Huni"]Lihat →
Rumah Tidak Layak Huni
Integer • unit
["Rumah Tidak Layak Huni"]Lihat →
Rumah Layak Huni
Integer • unit
["Rumah Layak Huni"]Lihat →
Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU
Integer • unit
["Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU"]Lihat →
Perumahan Developer
Integer • unit
["Perumahan Developer"]Lihat →
Daya Tampung Rusun Hunian Sewa
Integer • unit
["Rusun Hunian Sewa"]Lihat →
Rusun Hunian Sewa
Integer • unit
["Rusun Hunian Sewa"]Lihat →
Daya Tampung Rusun Hunian Milik
Integer • unit
["Rusun Hunian Milik"]Lihat →
Rusun Hunian Milik
Integer • unit
["Rusun Hunian Milik"]Lihat →
Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Integer • unit
["Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)"]Lihat →
Kepemilikan Rumah
Integer • unit
["Rumah"]Lihat →
Indikator Kegiatan
16 indikator yang dihasilkan
Jumlah Rumah Korban Bencana
kejadian • Kabupaten
["Rumah Korban Bencana"]Lihat →
Persentase Backlog Rumah
% • Kabupaten
["Backlog Rumah"]Lihat →
Jumlah Backlog Rumah
unit • Kabupaten
["Backlog Rumah"]Lihat →
Jumlah Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
unit • Kabupaten
["Penanganan RTLH"]Lihat →
Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak
% • Kabupaten
["Akses Hunian Layak"]Lihat →
Jumlah Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU
unit • Kabupaten
["Perumahan Developer yang sudah Diserahterimakan Set PSU"]Lihat →
Jumlah Perumahan Developer
unit • Kabupaten
["Perumahan Developer"]Lihat →
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni
unit • Kabupaten
["Rumah Tidak Layak Huni"]Lihat →
Jumlah Rumah Layak Huni
unit • Kabupaten
["Rumah Layak Huni"]Lihat →
Daya Tampung Rusun Hunian Sewa
unit • Kabupaten
["Rusun Hunian Sewa"]Lihat →
Jumlah Rusun Hunian Sewa
unit • Kabupaten
["Rusun Hunian Sewa"]Lihat →
Daya Tampung Rusun Hunian Milik
unit • Kabupaten
["Rusun Hunian Milik"]Lihat →
Jumlah Rusun Hunian Milik
unit • Kabupaten
["Rusun Hunian Milik"]Lihat →
Jumlah Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
unit • Kabupaten
["Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)"]Lihat →
Cakupan Kepemilikan Rumah
% • Kabupaten
["Kepemilikan Rumah"]Lihat →
Jumlah Kepemilikan Rumah
unit • Kabupaten
["Rumah"]Lihat →